Mulai Panas Seputar Dana Hibah dari APBD, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur Khofifah
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS). Kusnadi diperiksa terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim 2021-2022.
Namun, pemeriksaan Kusnadi berlangsung di gedung Merah Putih Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS, Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/7/2025).
Selain Kusnadi, penyidik juga memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawangsa. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," kata Budi.
Budi menjelaskan, alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Jatim bukan di gedung Merah Putih Jakarta. "Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah jawa timur," kata Budi.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meyakini Gubernur Jatim Khofifah mengetahui soal kasus ini. Kusnadi mengatakan, Khofifah mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan sisanya adalah penyelenggara negara.(*)