Putusan MK Pisahkan Pemilu Bisa Kurangi Politik Uang
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan Pemilu tingkat Pusat dan Pemilu tingkat daerah bisa mengurangi politik uang.
Anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan hal itu kepada pers Sabtu (28/6/2025).
Mardani menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan MK terkait pemisahan penyelenggara pemilu nasional dan pemilu daerah. “Putusan tersebut dapat mengurangi pelanggaran dalam pemilu nasional maupun pemilu daerah, seperti politik uang,” katanya.
"Putusan MK ini memberi jeda dua hingga dua setengah tahun, saya apresiasi. Putusan MK membuat pemilih dapat punya ketertarikan yang baik, bisa mengurangi politik uang,”jelasnya.
Ia menyebut, ada dua opsi yang mungkin diterapkan terhadap para anggota DPRD yang masa jabatannya hingga 2029. Opsi pertama, fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah.
“Bupati dan walikota untuk kota dan kabupaten dan gubernur untuk provinsi,” katanya. Mardani menyatakan, hal tersebut dimungkinkan, karena DPRD berada pada rumpun pemerintah daerah, bukan legislator.
Opsi kedua yakni, anggota DPRD terpilih 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD terpilih pada Pileg 2031. “Karena rezim DPRD masuk rezim Pemda," ucapnya.
Mardani berharap kepada pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK tersebut. Tetap dimungkinkan ada opsi aturan transisi.l
Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan Pemilu dipisah antara Pemilu tingkat Nasional dan Pemilu tingkat daerah. Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres, Pemilu anggota DPR RI dan Pemilu Aggota DPD.
Sedangkan Pemilu daerah seperti Pilkada dan Pemilu untuk anggota DPRD baik provsni, maupun kota dan kabupaten. Dengan demikian tidak ada lagi Pemilu serentak pada Pemilu 2029 sebagaimana di Pemilu 2024.(*)