Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Presiden Teken PP dapat Ringankan Hukuman Justice Collaborator

 Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Presiden Prabowo ketika memimpin rapat di Kantor Presiden.

Aturan itu menegaskan, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa mendapatkan keringanan. Khususnya jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana. Atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku berstatus narapidana.

Adapun, Pasal 29 ayat (1) menyebut, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus. Status tersebut hanya bisa didapatkan jika terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Terpidana mengajukan permohonan dengan beberapa syarat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Syarat substantifnya, pemohon wajib bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Kemudian, keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana. 

Selain itu melengkapi syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, dan urat pernyataan mengakui perbuatannya. Selanjutnya surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam pemeriksaan. Terakhir surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Termasuk remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Pasal 29 ayat (1).

Sedangkan, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat. 

Dalam tahap penyidikan, penghargaan yang akan diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku bisa mendapat tambahan penghargaan. 

Namun, dia berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Begitu pula dengan pihak LPSK yang berkoordinasi dengan penuntut umum menyampaikan rekomendasi keringanan. 

"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan. Yaitu berupa keringanan penjatuhan pidana," kata Pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku.(*)

Hide Ads Show Ads