Cair Bulan Ini, Segini Besaran Bantuan PIP 2025
Jakarta: Para penerima calon bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tengah dilanda rasa penasaran tentang besaran dana bantuan PIP. Dana ini nantinya akan diberikan kepada calon peserta didik dari keluarga miskin.
Pencairan dana PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk PIP. Dan bantuan dana ini bisa langsung di lihat menggunakan handphone maluin situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Besaran bantuan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut nomimalnya berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A
I. Semester Gasal
Kelas 1: Rp 225.000 per tahun
Kelas 2-6: Rp 450.000 per tahun
II. Semester Genap
Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
I. Semester Gasal
Kelas 7: Rp 375.000 per tahun
Kelas 8 dan 9: Rp 750.000 per tahun
II. Semester Genap
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
3. Peserta didik SMK Program 4 Tahun
I. Semester Gasal
Kelas 10: Rp 500.000 per tahun
Kelas 11, 12, dan 13: Rp 1.000.000 per tahun
II. Semester Genap
Kelas 10, 11, dan 12: Rp 1.000.000 per tahun
Kelas 13: Rp 500.000 per tahun
Dana bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pencairan bisa dilakukan di sejumlah bank penyalur resmi, seperti bank BNI, BRI, atau BSI.(*)