Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kadaluarsa
Bogor: Satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota membekuk 2 pelaku peredaran susu kadarluarsa yang beredar di wilayah Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Rinaldi menjelaskan, peredaran susu kadaluarsa itu berlangsung pada agen atau penjual yang menjajakan barang kebutuhan pokok kepada masyarakat.
"Pelaku mendapatkan pasokan susu kadaluarsa itu dari seseorang yang biasa menawarkan berbagai barang untuk agen atau toko. Saat menjual ternyata agen tersebut tidak mengetahui kalau susu komoditi tersebut sudah kadaluarsa karena sales penjual hanya memberitahukan susu merupakan barang rijek dari pabrik," ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku membeli barang susu tersebut dengan harga jauh dibanding harga pasaran sekitar 50 sampai 60.000 per dus sedangkan jika membeli pada harga pasaran mencapai 100.000 lebih per dus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penjual susu kadaluarsa itu sangatlah berarti bagi masyarakat karena sudah meresahkan dengan menjual barang tidak layak konsumsi.
Seharusnya pelaku lebih waspada dalam menerima barang yang tidak jelas peruntukannya terlebih ada keraguan dengan membeli harga murah. Untuk itu perlu ada uji laboratorium agar memastikan kandungan dalam susu kadaluarsa itu karena terindikasi mengandung salmonella atau zat berbahaya lainnya.
"Jika susu kadaluarsa tersebut terkonsumsi oleh masyarakat bisa menyebabkan berbagai penyakit seperti tipes dan diare bahkan jika menggunakan dalam waktu lama bisa menyebabkan kematian," ungkapnya.
BPOM akan melakukan proses uji laboratorium dengan adanya koordinasi dengan penyidik Polresta Bogor kota. Hasil uji laboratorium selama sekitar 2 minggu itu akan mengetahui zat berbahaya yang terkandung dalam susu kadaluarsa tersebut.(*)