Polisi Gerebek Rumah Judi di Tengah Kota Bandung
Bandung: Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek rumah judi kasino dengan kedok arena billiar, dan karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penggerebekan tempat judi ini dipimpin oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiani Bachtiar. Kombes Pol Hendra juga mengatakan penyamaran lokasi tersebut yang dilakukan pada keramaian kota mampu diendus oleh pihak Kepolisian.
“Jadi ini suatu tempat yang sangat terkamuflase di tengah keramaian kota dan promosinya futsal. Tetapi polisi bisa mengendus dan menyelidikinya, kemudian kami lakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Hendra, Selasa (17/6/2025).
Pada penggerebekan ini, Polisi mengamankan sebanyak 63 orang yang terdiri dari 37 karyawan tempat judi, 23 pemain judi, dan tiga penanggung jawab operasional tempat ilegal tersebut. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita diantaranya uang tunai sebesar Rp. 359.689.700, 10 meja kasino, 38 HP, satu komputer kasir, dan seperangkat CCTV.
“Dalam penggerebekan kami berhasil mengamankan karyawan 37 orang, pemain judi 23 orang, serta penanggung jawab manajemen tiga orang, Selain itu ada empat buku rekening, 38 Unit Handphone, satu Unit IPAD satu perangkat komputer kasir, dan perangkat CCTV dan ruangan monitor," kata Kombes Pol Hendra menambahkan.
Saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan orang-orang yang telah diamankan berserta barang bukti tengah dimintai keterangan dan akan di proses sesuai fakta hukum.
“Lama operasionalnya masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sudah lama atau masih baru, dan ini catatan kita untuk penyelidikan dan penyidikan. Bahkan Polda Jabar tidak segan- segan mengungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” kata Kombes Pol Hendra.(*)