KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap di PPDB
Jakarta : Jelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala daerah agar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya mencegah praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta seleksi mahasiswa baru.
Imbauan tersebut disampaikan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini penting sebagai bentuk penguatan integritas dan transparansi dalam layanan pendidikan.
“Menjelang tahun ajaran baru, kami mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan SE guna mengantisipasi praktik-praktik suap dan gratifikasi dalam PPDB maupun penerimaan mahasiswa,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Tak hanya SE, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi yang memuat pembagian zonasi serta kapasitas daya tampung. Termasuk di dalamnya SK pengumuman penerimaan dan pengumuman hasil seleksi peserta didik baru.
Langkah ini diambil berdasarkan temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan KPK. Survei tersebut mencatat bahwa pungutan liar (pungli) masih marak terjadi dalam proses PPDB tingkat dasar dan menengah, dengan angka mencapai 28 persen. Angka itu naik dibandingkan temuan SPI tahun 2023 yang mencatat 24,65 persen.
“Lebih memprihatinkan lagi, praktik serupa juga ditemukan di dunia pendidikan tinggi, dengan angka mencapai 51,32 persen berdasarkan SPI 2023,” ucapnya.
KPK berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti rekomendasi ini demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi.(*)