Salat Iduladha 2025 Besok, Apakah Tetap Wajib Jumatan?
Karawang : Tahun ini Iduladha jatuh pada Jumat (6/6/2025) esok. Selain melakukan penyembelihan hewan kurban, umat muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan salat Iduladha.
Sering menjadi pembicaraan mengenai lebaran yang jatuh pada hari Jumat, terutama pada pelaksanaan salat jumat. Lantas apakah umat muslim tetap melaksanakan ibadah salat jumat saat perayaan Iduladha? Berikut penjelasannya.
Melansir dari situs Nahdlatul Ulama, umat muslim yang telah melaksanakan salat id pada hari Jumat tidak perlu melaksanakan salat Jumat. Hal ini dikarenakan seluruh umat muslim telah mendapatkan rukshah.
Bahkan hal ini sudah tertuang pada hadist. Yaitu hadist mengenai rukhsah yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam sebagai berikut.
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
"Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan salat Jumat, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin salat Jumat, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).
Dalam hal ini, tidak ada diskusi secara khusus tentang pembahasan Hari Raya Iduladha, yang jatuh pada hari Jumat. Hari raya adalah sesuatu yang berbeda dari hari Jumat.
Lalu apa jadinya jika umat muslim tidak datang untuk melaksanakan salat Id dikarenakan Masjid yang jauh? Mengutip penjelasan Ustadz A Khoirul Anam melalui NU Online, berikut ulasannya.
Rukhsah merupakan salah satu keringanan agama dalam menjalankan ibadah. Salah satunya dengan memperbolehkan salat Jumat bagi yang tidak mampu menjalankan salat id.
Namun dikarenakan wilayah Indonesia memiliki masjid yang cukup banyak dan jarak tempuh yang tidak jauh. Maka hanya cukup menjalankan salat Id pada hari Jumat saja.
Berbeda pandangan dengan Imam Syafii yang menyarankan masyarakat perkotaan harus tetap melaksanakan ibadah salat Jumat. Lain halnya dengan masyarakat pedesaan (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan salat Jumat gugur.
Didalam kitab yang sama, pendapat Imam Syafii dan Abu Hanifah sama. Menurut Imam Ahmad, orang-orang di desa dan kota tidak perlu melakukan salat Jumatan karena mereka telah melakukan salat Id.
Namun, beda halnya menurut Imam Atha', ia mengatakan bahwa kewajiban salat dzuhur juga ikut gugur seperti halnya salat Jumat. Dan pada hari itu tidak ada salat setelah salat Id kecuali salat ashar.(*)