Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Cegah 8 Tersangka Kemnaker ke Luar Negeri

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah para tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Kemnaker RI. Mereka diduga memeras agen penyaluran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus izin.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media

"KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/6/2025).

Larangan berpergian keluar negeri tertuang dalam SK Nomor 833 Tahun 2025. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 orang," kata Budi.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan.

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemnaker RI. Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

Para tersangka antara lain Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.

Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.

Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.

Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.

Alfa Eshad (ALF) merupakan staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Ia bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.

Budi mengatakan, dugaan pemerasaan ini telah berlangsung sejak tahun 2019-2024. Bahkan, jumlah uang pemerasaan itu mencapai puluhan miliar rupiah.(*)

Hide Ads Show Ads