Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Bupatinya Ga Banyak Omon-omon,Pemkab Bekasi Terapkan Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar

 Cikarang: Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembatasan jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Dengan kebijakan tersebut para pelajar dibatasi waktunya saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) dalam sebuah kesempatan (Foto: Dok. Pemkab Bekasi)

Pembatasan waktu dimulai Pukul 21.00 sampai dengan Pukul 04.00 WIB setiap harinya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.

Meski ada pembatasan jam malam, akan tetapi Pemkab Bekasi memberikan pengecualian untuk aktivitas tertentu. Yang ini bisa dilakukan walau di tengah berlangsungnya kebijakan pembatasan jam malam.

Adapun aktivitas yang masih dilakukan antara lain, kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Tengah keluar bersama orang tuanya, melakukan kegiatan sosial atau keagamaan di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua dan beberapa poin lainnya.

"Peserta Didik yang terkena pembatasan ini, merupakan mereka yang tengah menempuh pendidikan di satuan pendidikan. Dari dasar, menengah dan khusus," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Rabu (11/6/2025).

Atas kebijakan tersebut, Bupati telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan. Serta pengawasan sekaligus mengkoordinasikan surat edaran Bupati sampai ke tingkat desa dan masyarakat.

"Semua pihak saya berharap saling berkoordinasi untuk mensukseskan program ini. Dan dengan kerjasama semua pihak program ini bisa berhasil," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads