Skandal Kredit Macet Terbongkar, Dirut Sritex dan Dua Bankir Resmi Tersangka
Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap Sritex.
Selain Iwan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Qohar menambahkan, Iwan Setiawan Lukminto saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex. Tercatat, ada empat bank yang terlibat dalam perkara ini.
Tiga di antaranya merupakan bank pembangunan daerah, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Satu lainnya adalah bank nasional milik pemerintah, Bank Negara Indonesia (BNI).
Berdasarkan hasil penyidikan, Sritex diduga menerima kucuran dana kredit hingga mencapai Rp3,6 triliun.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar," jelas Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto dalam penyidikan kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan penelusuran terus dilakukan terhadap kredit dari berbagai bank yang jumlah totalnya hampir mencapai Rp3,6 triliun.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 T. Itu di beberapa bank," ujar Harli Siregar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara dalam skala besar ini.(*)