Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Praktek Mafia Peradilan Terbongkar, Suap Rp 5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap di Sidang

 Jakarta : Praktik mafia peradilan kembali mencoreng institusi hukum tertinggi di Indonesia. (14/5/25).

Suap Rp 5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap di Sidang

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pengacara Lisa Rachmat mengungkap fakta mengejutkan, dirinya menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memuluskan putusan kasasi yang menguntungkan kliennya.

Pengakuan Lisa disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa utama Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lisa tidak membantah bahwa dana tersebut diberikan dalam dua tahap dan dilakukan di kediaman pribadi Zarof. Yang mencengangkan, jumlah Rp 5 miliar tersebut diakuinya berasal dari inisiatif pribadi, bukan atas permintaan Zarof.

“Saya yang siapkan. Tujuannya agar kasasi memperkuat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Lisa dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan skandal hukum yang menyeret banyak pihak, mulai dari hakim, pengacara, pejabat MA, hingga keluarga terdakwa utama. Jaksa menyebut bahwa total suap dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar, diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar perkara, tidak hanya terkait kasus Ronald. Ia juga dakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA, memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi sistematis di tubuh peradilan.

Skandal ini menyentuh persoalan mendasar kepercayaan publik terhadap integritas pengadilan di Indonesia. Kasus Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas di tingkat pertama dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, memicu kecaman publik luas. Namun Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman lima tahun penjara melalui kasasi.

Meski begitu, pengungkapan praktik suap di balik rangkaian putusan ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum, bahwa keadilan bisa dibeli, dan keputusan hukum bisa dinegosiasikan di luar ruang sidang.(*)

Hide Ads Show Ads