Pemerintah Terapkan One Way dan Ganjil-Genap Saat Mudik 2026
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
“Pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap periode Lebaran guna mengurai kepadatan kendaraan dan memastikan perjalanan pemudik berlangsung aman dan nyaman,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan, di antaranya sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan mulai KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara pada arus balik, sistem satu arah diberlakukan dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Selama pemberlakuan one way arus mudik, seluruh pintu masuk tol menuju Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, saat arus balik, pintu masuk tol menuju Semarang yang akan ditutup. Pengaturan juga dilakukan di ruas Tol Cipali, di mana kendaraan dari Tol Cisumdawu tetap dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya sesuai arah perjalanan.
Sebelum penerapan one way, akan dilakukan pembersihan jalur dan rest area. Pada arus mudik, kegiatan tersebut dilaksanakan 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 waktu setempat dari KM 421 hingga KM 70. Untuk arus balik, dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 waktu setempat dari KM 70 hingga KM 421.
Normalisasi arus lalu lintas akan dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 waktu setempat untuk arus mudik, dan 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 waktu setempat untuk arus balik.
Selain one way, sistem contra flow diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70 serta Tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada periode jam padat.
Di Tol Jakarta–Cikampek, contra flow arus mudik berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, serta tambahan waktu 21 Maret pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret pukul 09.00–18.00 WIB.
Untuk arus balik, contra flow di Tol Jakarta–Cikampek berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara di Tol Jagorawi diberlakukan pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap di ruas Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98, mengikuti jadwal one way.
Sistem ganjil-genap arus mudik berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan pada arus balik diberlakukan 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap antara lain kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri dan tamu negara, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu sesuai ketentuan.(*)
