Mantan Menteri Agama Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasar Keselamatan Jamaah
Jakarta :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah.
![]() |
| Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. |
Hal itu disampaikan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada prinsip Hifdzun Nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jamaah, mengingat keterbatasan kapasitas layanan di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan kebijakan kuota haji pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU (Nota Kesepahaman) ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.
Yaqut juga menilai kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil keputusan publik. Menurut dia, kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat tidak seharusnya membuat pemimpin takut bertindak.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” katanya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir di persidangan. Hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2026.
KPK Ajukan Penundaan Sidang
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan sidang. Hal itu karena tim biro hukum KPK sedang menangani beberapa perkara praperadilan lainnya secara bersamaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan empat persidangan tersebut berkaitan dengan perkara kartu tanda penduduk elektronik, kasus di Kementerian Pertanian, serta dua sidang praperadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kronologi Perkara Kuota Haji
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tiga orang yang dicegah itu adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Menanggapi status tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.(*)

