Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Cucun Tanggapi Jokowi: Tak Mungkin UU KPK Dibuat Tanpa Surpres

Jakarta : Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DPR RI tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2025).

Ia menyatakan hal itu saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Biasanya, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.

"Nggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," kata dia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga hadir dalam kesempatan yang sama dengan Cucun, menyebut bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU KPK ke versi yang lama.

"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.(*)

Hide Ads Show Ads