Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

APH Langgar KUHP-KUHAP, DPR Tegaskan Bisa Disanksi Pidana

Jakarta : Komisi III DPR RI menegaskan, aparat penegak hukum (APH) yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana. Pernyataan tegas Parlemen itu, menyoroti kehadiran KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026 lalu. 
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Humas DPR RI)

“Ini artinya ada jaminan bahwa reformasi Polri akan terus berjalan cepat. Masyarakat memiliki ruang besar untuk mengawasi kinerja Polri,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. 

Habiburokhman juga menyoroti, adanya peran aktif masyarakat dan lebih dari 100 ribu advokat di Indonesia. Kehadiran masyarakat dan advokat tersebut, dinilainya tidak diperlukan lagi pembentukan lembaga pengawas baru. 

“Kita tidak perlu pusing membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang akan mengawasi penegakan hukum,” ucap Habiburokhman. 

Kemudian, Habiburokhman menuturkan, secara internal, Polri telah memiliki tiga mekanisme pengawasan. Yakni, Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik (Wasidik). 

“Kita harus optimis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Reformasi Polri akan berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” ujar Habiburokhman.

Berikut delapan poin rekomendasi Komisi III DPR untuk percepatan Reformasi Polri: 

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. 

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI. 

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Proparn. 

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI RI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan. 

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. 

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. 

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, delapan rekomendasi yang dikeluarkan DPR sudah sejalan dengan sikap Polri. "Terima kasih bahwa dari institusi Komisi III membuat rekomendasi dan catatan yang sejalan dengan apa yang menjadi sikap kami," kata Kapolri. 

Ia pun menolak, gagasan Polri berada di bawah kementerian khusus. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal. 

“Kami menolak jika Polri berada di bawah kementerian khusus. Posisi Polri di bawah Presiden saat ini sangat ideal,” ucap Kapolri.(*)

Hide Ads Show Ads