Polisi di Karawang Ringkus Pelaku Terduga Tindak Pidana Terhadap Anak
Karawang : Polres Karawang melalui Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Petugas mengamankan satu orang terduga berinisial OD, yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Korban diketahui merupakan seorang anak berstatus pelajar tingkat SLTP dan berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi pelapor yang merupakan ayah kandung korban, dan korban menyampaikan telah mengalami tindakan tidak pantas secara paksa oleh terlapor. Atas informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pada hari yang sama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan. Polres Karawang berkomitmen menangani kasus yang melibatkan anak secara tegas dan profesional,” tegas Kasi Humas.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak dan perempuan.(*)
