Ahok Bantah Terima Temuan BPK Soal Sewa Kapal
Jakarta : Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, tidak pernah menerima laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan Ahok terkait dugaan penyimpangan pengadaan disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
![]() |
| Mantan Komut PT Pertamina 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta Pusat. |
Ahok menjadi saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Jaksa pun mendalami fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap proses pengadaan.
Pertanyaan Jaksa, menyorot dugaan kerugian keuangan negara. “Kami tidak pernah menerima laporan itu, di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyinggung dugaan pengadaan memenangkan pihak tertentu. Ahok menegaskan informasi tersebut tidak pernah disampaikan ke dewan komisaris.
Ia menyebut dewan komisaris tidak dilibatkan proses tersebut. “Kami tidak mengetahui karena pengangkatan langsung oleh Menteri BUMN,” kata Ahok
Ahok mengatakan, temuan BPK seharusnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan. Langkah itu melalui direksi atau aparat penegak hukum.
Ia mengaku membangun sistem pengawasan digital selama menjabat. Sistem memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real time.
Pengawasan disebut membantu mencegah potensi penyimpangan. “Semua pergerakan bisa dipantau, keterlambatan kapal saja langsung terlihat,” ujarnya.
Ahok menyinggung keterbatasan kewenangan dewan komisaris menindak direksi. Terutama pada dua tahun terakhir masa jabatannya.
Jaksa mendakwa kerugian negara dari sewa kapal dan TBBM. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.(*)
