Polres Karawang Musnahkan 5.226 Botol Miras dan 305 Knalpot Brong di Akhir 2025
Karawang : Menjelang akhir tahun 2025, Polres Karawang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ratusan knalpot brong.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Karawang bersama seluruh Polsek.
“Total miras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 5.226 botol dari berbagai jenis minuman keras. Itu merupakan hasil operasi pekat dan KRYD yang kami lakukan sepanjang tahun 2025,” ujar Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah, Jumat 19 Desember 2025.
Selain miras, Polres Karawang juga memusnahkan knalpot brong hasil Operasi Zebra yang digelar oleh Satlantas Polres Karawang pada November 2025 lalu.
“Untuk knalpot brong, kami mengamankan sebanyak 305 unit. Semua kami kumpulkan dan dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurut kepolisian, minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan lain, seperti kekerasan dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Terkait rencana penertiban tempat hiburan malam, Polres Karawang menyatakan hal tersebut juga menjadi agenda ke depan.
“Tentu itu menjadi salah satu agenda kami. Nantinya akan kami siapkan waktu khusus untuk melakukan operasi penertiban di tempat-tempat hiburan malam. Namun, waktu dan sasarannya tidak bisa kami sampaikan demi menjaga efektivitas operasi,” pungkasnya.(*)


