Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Menteri LH Tegaskan Tak Ada Toleransi Perusakan Lingkungan di Aceh Timur

 Jakarta : Pemerintah menegaskan kehadiran negara di tengah duka masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung dampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Timur melalui pemantauan udara menggunakan helikopter.(15/12/25).

Foto : Dokuemntasi Kementrian Lingkungan Hidup

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan sekaligus mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan yang diduga menjadi pemicu bencana, serta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat, tetapi memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat terdampak. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama, dan kerusakan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan,”ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Desember 2025.

Dari hasil peninjauan udara, Menteri Hanif melihat kondisi bentang alam yang mengalami degradasi berat. Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, alur sungai melebar secara tidak wajar, serta terlihat jejak longsoran yang mengarah langsung ke permukiman warga.

Kondisi tersebut, menurut Hanif, menunjukkan bahwa banjir bandang di Aceh Timur tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan, yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Dalam peninjauan yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh, mulai dari Tusam, Lhokseumawe, Langsa hingga Aceh Tamiang, KLH/BPLH menemukan indikasi kuat adanya penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan di lereng dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat, yang sangat berisiko terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan di wilayah dengan tingkat kemiringan tinggi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik semacam ini dinilai menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini akan menjadi dasar penindakan hukum, termasuk terhadap sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan dampak bencana dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

Menteri Hanif juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada masyarakat terdampak banjir bandang. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan praktik perusakan hutan dan lahan.

KLH/BPLH membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong pemulihan lingkungan berbasis data ilmiah dan prinsip keberlanjutan, sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga masa depan lingkungan Indonesia.(*)

Hide Ads Show Ads