KPK Panggil Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Jakarta: KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin (15/12). Zarof akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU mantan Sekertaris MA Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA. Pemanggilannya dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melalui pesan tertulis, Senin (15/12/2025).
Belum diketahui keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi ini sehingga ia harus dilakukan pemeriksaan. KPK biasanya akan menyampaikan itu setelah pemeriksaan rampung.
MA telah menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rabu (12/11/2025). MA menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
Sementara itu, Hasbi Hasan merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar. Terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA menolak kasasi yang diajukannya. Dengan demikian, putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara telah inkrah.
KPK kembali memproses hukum Hasbi atas dugaan korupsi dan TPPU. Karena itu, KPK terus menggalai beberapa saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.(*)
