ICW Pertanyakan Transparansi SP3 KPK Kasus Tambang Nikel
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap perkara dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.(29/12/25).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan SP3 tersebut bukan sekadar menambah daftar perkara korupsi yang dihentikan KPK. Namun juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak perubahan Undang-Undang KPK pada 2019.
“ICW sejak awal mengkritisi kewenangan KPK menerbitkan SP3 karena rawan disalahgunakan. Penghentian perkara berpotensi tidak lagi berbasis penilaian objektif, tetapi subjektif, dan sulit ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
ICW juga mempertanyakan keterlambatan KPK dalam menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik. Berdasarkan pernyataan KPK, SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun informasi tersebut tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewas.
“Publik patut mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk menyampaikan informasi SP3 ini. Padahal, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Wana.
"Serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Mengatur bahwa penghentian penyidikan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 14 hari,” kata Wana menambahkan.
Terbitkan SP3 Perkara Korupsi Tambang, Begini Alasan KPK
Lebih lanjut, ICW meminta kejelasan mengenai ruang lingkup SP3 yang diterbitkan. Menurut Wana, dalam perkara ini terdapat dua sangkaan, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.
“SP3 ini untuk perkara yang mana? Apakah terkait kerugian keuangan negara atau perkara suap? KPK wajib menjelaskan secara terang,” ujarnya.
ICW juga menyoroti perkembangan penyidikan perkara suap yang sempat didalami KPK pada 2022. Saat itu, KPK memeriksa sejumlah pihak swasta terkait dugaan pertemuan dengan Aswad Sulaiman untuk memuluskan proses perizinan tambang.
Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir. Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
“Jika perkara suap yang dihentikan, KPK harus menjelaskan secara rinci perkembangan pemeriksaan. Terhadap pihak-pihak tersebut dan dasar penghentian perkaranya,” kata Wana.
ICW menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Khususnya dalam perkara korupsi sumber daya alam yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan.(*)

