KPK Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo. KPK menegaskan, surat rekomendasi itu bukan wewenang KPK.
![]() |
Jubir KPK Budi Prasetyo saat menemui warga Pati digedung KPK |
"Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Budi menegaskan, lembaganya fokus menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api DJKA Kemenhub. "Maka yang dilakukan KPK adalah fokus pada penanganan perkara korupsi DJKA," kata Budi.
Sebelumnya, koordinator lapangan warga Pati Supriyono, mengaku KPK akan menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo. "Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata Supriyono digedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Supriyono mengatakan, KPK akan mengirim surat rekomendasi itu kepada Presiden Prabowo dan Kementerian Dalam Negeri. "Ke kemendagri dan Presiden Prabowo, nanti kita akan minta salinannya," kata Supriyono.
Ratusan warga Pati memadati halaman depan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mereka meminta KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Selain itu, warga juga juga membawa bendera yang bertuliskan “Save Pati” dan “Masyarakat Pati Bersatu”. Warga Pati juga meneriakkan beberapa kalimat, salah satunya meminta KPK segera menangkap Bupati Pati Sudewo.
“Tangkap Sudewo, Tangkap Sudewo. Hari ini tangkap Bupati Sudewo,” teriak warga Pati digedung KPK, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, KPK mendalami Bupati Pati Sudewo soal aliran uang. Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
"Saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya. Kalo soal uang itu juga ditanyakan," kata Sudewo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025).
Sudewo juga menjelaskan soal uang Rp 3 miliar yang pernah disita KPK beberapa waktu lalu. "Itu adalah uang pendapatan dari DPR RI semua rinci, ada pemasukan pendapatan ada pengeluaran," Kata Sudewo.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan. Berlangsung du Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.(*)