Breaking News

Total 112,350 Miliar, Kemendag Temukan Gudang Pakaian Bekas

 Bandung: Kementrian Perdagangan RI menyita 19.391 bal pres pakaian dan tas bekas ilegal dari 11 gudang yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi. Pakaian dan tas bekas itu berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China yang diselundupkan ke Indonesia.(20/8/25).

Total 112,350 Miliar, Kemendag Temukan Gudang Pakaian Bekas

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, disitanya barang ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan. Dikatakan dia, total nilai dari pakaian dan tas bekas ilegal itu sekitar Rp. 112,35 miliar.

Ditegaskan Menteri Budi, barang ilegal tersebut mematikan produksi dalam negeri, terutama UMKM. Pihaknya tegas dia, akan terus melakukan pengawasan dan memerangi barang ilegal tersebut.

"Kita telah melakukan pengawasan yang dilakukan pada tanggal 14 sampai Agustus. Jadi barang barang ini ada di 11 gudang, semua adalah barang bekas, pakaian bekas dan tas bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China," ucap Menteri Budi saat meninjau langsung gudang penyimpanan barang ilegal di kawasan pergudangan De Primatera Tegalluar Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Dikatakan Budi, barang ilegal tersebut ditemukan di tiga gudang wilayah Kota Bandung dengan total 51,130 bal pakaian dan tas bekas. Total nilai ekonomis dari barang ilegal itu sekitar Rp.24,74 miliar. 

Selain itu juga ditemukan lima gudang di wilayah Kabupaten Bandung. Total barang ilegal yang ditemukan 80061 bal dengan nilai ekonomis Rp.44,2 miliar.

Di Kota Cimahi, ditemukan sebanyak 6200 bal dengan total nilai Rp.43,4 miliar. Total barang yang ditemukan ungkap Menteri Budi, sebanyak 19.391 bal pakaian dan tas bekas ilegal.

" Jadi ini hasil pengawasan Kemendag bekerja sama dengan BIN, BAIS TNI, Polri atau Bareskrim dan instansi terkait serta pemerintah daerah. Kita bersama sama akan memerangi impor pakaian bekas," tegas Budi.

Ia juga menambahkan, impor pakaian bekas itu menganggu industri tekstil dalam negeri. Industri dalam negeri menurut Budi, kalah bersaing dengan pakaian bekas yang dijual dengan harga murah.

"Pakaian bekas itu tidak boleh diimpor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku undang-undang nomor 7 tahun 2014. Kemudian mengenai kebijakan dan aturan impor serta Permendag tentang barang impor itu jelas jelas melarang barang bekas diimpor," tegas dia.

Dari hasil pengawasan itu ungkap Budi, pakaian dan tas bekas itu diimpor oleh tujuh perusahaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama pemerintah memerangi barang bekas impor, yang dijual di Indonesia.

"Konsumen tidak terlindungi dengan baik. Karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai, juga dari segi kesehatan," ucap Budi menambahkan.(*)
Posting Komentar