Scroll untuk melanjutkan membaca

Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

 Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(27/8/25).


Foto contoh situasi prosesi pengangkatan ASN PPPK saat 2024 di Kabupaten Tegal (Foto: Dok. Setda Kabupaten Tegal)

Skema PPPK terdiri dari dua pilihan, yaitu pola kerja paruh waktu (part-time) dan pola kerja penuh waktu (full-time).

Skema kerja paruh waktu hadir sebagai alternatif bagi honorer agar tidak kehilangan mata pencaharian usai penghapusan status honorer. Pegawai dalam sistem ini tetap diakui sebagai ASN walau durasi kerjanya lebih pendek dari standar umum.

Berdasarkan dokumen DPR bertajuk ‘Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia’, jam kerja paruh waktu ditetapkan empat jam per hari. Sementara itu, ASN penuh waktu tetap bekerja delapan jam per hari sesuai ketentuan umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menyebut, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah 35 jam per minggu. Dengan demikian, konsep PPPK paruh waktu sejalan dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta.

Mengenai gaji, aturan khusus PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut. Saat ini, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebagai contoh, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok sekitar Rp2,96 juta, belum termasuk tunjangan. Jika mengikuti pola pengupahan sektor swasta, besaran gaji paruh waktu kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja yang disepakati.

Selain lebih fleksibel, skema ini juga memberi kesempatan karir. Setelah evaluasi kinerja berkala dan pemenuhan syarat administrasi, status paruh waktu bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.(*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
  • Simak Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Posting Komentar
Tutup Iklan