Breaking News

Kejari Cianjur Kembali Tahan Tersangka Kasus PJU

 Cianjur : Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, kembali tetapkan satu orang tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Kejari sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.(5/8/25).


Kejari Cianjur Kembali Tahan Tersangka Kasus PJU

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. 

"Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, (4/8/ 2025 ).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. 

Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka. 

"Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," ujarnya 

Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.(*)
Posting Komentar