Bebas Bersyarat, Setya Novanto Jalani Bimbingan Bapas Bandung
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan program pembebasan bersyarat. Kini ia menjalani bimbingan balai pemasyarakatan (bapas) Bandung, Jawa Batat.(18/8/25).
Sebelumnya, Setnov telah menjalani masa hukuman. Yakni, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025," kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020. Hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan. "Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya," kata Rika.
Usulan pembebasan bersyarat Setnov telah disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Ia juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda dan sebagian besar uang pengganti.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, ia telah membayar Rp500 juta denda dan Rp43,7 miliar dari total uang pengganti. Sisanya, sebesar Rp5,3 miliar, diselesaikan melalui ketetapan KPK.
Sejak 16 Agustus 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung. Ia akan menjalani masa bimbingan hingga 1 April 2029 di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan.(*)