Breaking News

Keluarga Santri Korban Pembunuhan di Ponpes Ar-Rohman Tuntut Keadilan

 Bandung: Keluarga dan sejumlah kerabat dekat Ahmad Nurhidayat (14), santri yang meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, Kampung Nengta, Kecamatan Ibu, Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (23/7/2025).

Keluarga dan sejumlah kerabat dekat Ahmad Nurhidayat (14), santri yang meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan di lingkungan Pesantren Ar-Rohman, tuntut keadilan di PN Bale Bandung (Foto:Istimewa)

Mereka menuntut keadilan atas kematian tragis Ahmad dan mendesak majelis hakim untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku.

Massa yang datang pukul 10.00 WIB di PN Bale Bandung membawa spanduk bertuliskan #KeadilanUntukAhmad sebagai bentuk seruan terhadap publik. Rusli Hermawan, Koordinator Aksi dalam orasinya menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan sejak awal.

"Kematian Ahmad Nurhidayat bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga soal keadilan bagi anak-anak Indonesia," tegas Rusli.


"Ini adalah ujian bagi negara dalam melindungi kelompok rentan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan." ucapnya menambahkan.

Menurut Rusli, berdasarkan fakta medis dan kronologi yang telah dianalisis oleh keluarga, terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa kematian Ahmad. Santri malang tersebut ditemukan dengan luka-luka parah di bagian belakang tubuhnya korban.

"Seluruh luka berada di bagian belakang tubuh, yang menunjukkan bahwa korban diserang dalam kondisi tidak melawan atau dalam posisi tidak berdaya," jelas Rusli. 

"Narasi bahwa terjadi perlawanan dari korban sangat tidak sesuai dengan bukti medis," sambungnya.

Selain itu, keluarga juga menyoroti proses hukum yang ditutup dan tidak transparan. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam rekonstruksi kejadian, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Bale Bandung dengan Nomor Perkara 669/Pid. Sus/2025/PN Blb. Keluarga korban menyayangkan bahwa pelaku hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Rusli Hermawan menegaskan bahwa tidak satu pun pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan. Padahal korban adalah anak berusia 14 tahun dan pelaku adalah orang dewasa yang memiliki posisi kuasa sebagai anak pemilik pesantren.

Maka dari itu, keluarga dan koalisi menuntut beberapa poin, diantaranya tidak dilibatkannya pihak keluarga korban dalam rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polresta Bandung."Keluarga korban dan kuasa hukum mereka menuntut untuk dilibatkan secara aktif dalam rekonstruksi guna memastikan akurasi kejadian," ujar Rusli.(*)
Posting Komentar