Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. Keempat orang tersangka tersebut yakni EM (Kadispora Kota Bandung), DR, YI, dan DNH.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar pada 2017, 2018, dan 2020.
"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (13/6/2025).
Dikatakan Dwi, biaya atau dana tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ia juga mengungkapkan salah seorang tersangka yakni DNH pada tahun 2017 dan 2018 selaku ketua harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pertangungjawabannya.
"Dan pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut. Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi harga tertinggi satuan narang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ungkapnya.
Dwi juga menyebut, tersangka EM juga telah menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan pertangungjawabannya.
"Maka akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 perse dari dana hibah yang diterima," ucapnya
Dwi menuturkan, akibat perbuatannya juga, ke empat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan untuk pra tersangka yakni DNH, DR, dan EM (Edy Marwoto) kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan sejak tanggal 12 Juni 2025. Sementara untuk tersangka YI, karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (kasus kebun binatang), maka dalam perkara ini tidak dilakukan lagi penahanan," ucapnya.(*)