Dana Pokmas, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Khofifah akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022.
Selain Khofifah, penyidik juga memanggil, Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meyakini Gubernur Jatim Khofifah mengetahui soal kasus ini. Kusnadi mengatakan, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.(*)