Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Berikut Ini Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

 Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK juga menerima tunjangan, selain gaji pokok.

Foto ilustrasi : PNS Sedang Berbaris

Tunjangan diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tunjangannya ada yang melekat dan juga ada tunjangan lain sesuai kebijakan instansi. Tunjangan yang melekat akan diterima oleh semua ASN di seluruh instansi.

Berikut ini daftar tunjangan ASN terbaru 2025:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh ASN, tentunya dengan besaran berbeda-beda. Besaran tukin bergantung pada kelas jabatan dan juga instansi tempat bekerja, baik pusat maupun daerah.

Tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapat PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Besaran tukin tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I atau Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Adapun tunjangan terendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya. Besarannya mengikuti gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak yaitu dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Adapun jumlah anak yang ditanggung dibatasi hanya untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun, mulai tahun depan besarannya akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan 2024.

Besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Aturan tersebut menjelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35 ribu per hari.

Adapun golongan III sebesar Rp37 ribu per hari dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Uang makan ini berkaitan dengan jumlah absensi masuk PNS setiap harinya.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007. Aturan ini mengatur tentang tunjangan jabatan struktural. 

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, Rp4.375.000 untuk eselon IB. Eselon IIA memperoleh Rp3.250.000. 

Sementara, Rp2.025.000 untuk eselon IIB, kemudian Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, dan Rp980 ribu untuk eselon IIIB. Adapun Rp540 ribu untuk eselon IVA dan Rp490 ribu untuk eselon IVB.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural. Termasuk yang tidak menerima tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu. 

PNS Golongan III besarannya Rp185 ribu, PNS Golongan II sebesar Rp180 ribu. Adapun PNS Golongan I sebesar Rp175 ribu.

Tunjangan PNS umum ini belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nanti akan didapat setiap bulan oleh PNS setelah sudah tidak bekerja.(*)

Hide Ads Show Ads