Pemerintah Mulai Bersikap Keras, Akan Tindak Tegas Ormas yang Melanggar
Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) wajib mematuhi aturan pemerintah yang berlaku. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Lebih lanjuta, ia mengatakan jika ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dimana, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas ormas yang melanggar ketentuan hukum.
Bima menyampaikan, pemerintah melalui koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan ormas yang bermasalah.
Ia juga menilai jika satgas ini akan berfokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum.
"Satgas ini memiliki tugas untuk mengatasi ormas yang bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini dan cegah dini, serta penindakan hukum terhadap ormas yang melanggar," kata Bima dalam keterangannya, pada Jumat, 30 Mei 2025.
Bima menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang melanggar aturan.
Di tingkat daerah, Satgas, baik di provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran serius, termasuk kekerasan fisik.
Selain itu, Kemendagri juga terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas di daerah untuk proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan ormas.
Bima menambahkan bahwa sanksi yang mungkin diterapkan terhadap ormas yang melanggar bisa berupa sanksi administratif, pidana, hingga pembubaran ormas tersebut.
Sistem perizinan ormas saat ini berada di dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang terdaftar secara administratif dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi pencabutan izin apabila melanggar aturan.
“Sedangkan ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan berupa pencabutan status badan hukum,” jelas Bima.
Menurutnya, perangkat hukum terkait sudah tersedia dan aturan untuk menindak ormas yang melanggar sudah jelas. Kini, yang diperlukan adalah implementasi yang tepat dari aparat di tingkat daerah.
Di sisi lain, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas di daerah.
Pembinaan ini dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum setempat. Beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada kalanya kita harus merangkul dan membina ormas, tetapi ada juga saatnya hukum yang harus berbicara. Para kepala daerah sangat memahami kapan harus tegas dan kapan hukum harus menjadi solusi ketika ormas sudah melampaui batas,” tutup Bima (*).