Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kapan CPNS 2024 Aktif Kerja? Intip Pengumuman BKN

 Jakarta: Para CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024 saat ini telah menjalani pembekalan di instansi tempat dirinya bekerja. Di satu sisi, BKN RI juga telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/V/2025, tertanggal 10 Mei 2025. 

Foto ilustrasi

Lantas kapan CPNS TA 2025 mulai aktif kerja? Kapan jadwal pembekalan dan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS TA 2024?. Simak infomasi lengkapnya di dalam artikel ini, melansir laman BKN.go.id. 

Diketahui, BKN resmi mengumumkan pelaksanaan kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS TA 2024. Yakni, bagi CPNS yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN. 

Pengumuman tersebut, diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/V/2025, tertanggal 10 Mei 2025. Berikut rincian jadwal hingga tata tertib kegiatannya: 

1. Jadwal Pelaksanaan

Para CPNS TA 2025 yang tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut diwajibkan mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan pada:

• Hari/Tanggal: Selasa, 20 Mei 2025

• Waktu: Pukul 09.00 – 12.30 WIB (WITA dan WIT menyesuaikan waktu setempat)

• Tempat:

• Luring: Aula Lantai 5 Gedung I, Kantor Pusat BKN

• Daring: Melalui Zoom dari lokasi masing-masing (link dan kredensial akan diumumkan kemudian) 

2. Ketentuan Kehadiran dan tata Tertib

Seluruh CPNS wajib:

• Hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

• Berpakaian rapi sesuai ketentuan, yaitu:

• Kemeja putih polos tanpa corak

• Celana panjang atau rok berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai jeans)

• Jilbab hitam bagi peserta berjilbab

• Sepatu pantofel hitam (bagi peserta luring)

• Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan tanpa terkecuali. 

3. Mulai Bertugas

CPNS BKN TA 2024 akan mulai melaksanakan tugas pada unit kerja masing-masing mulai tanggal 2 Juni 2025.

4. Poin-Poin Penting Lainnya

• Peserta wajib memantau seluruh informasi dan perubahan jadwal secara mandiri.

• Kelalaian dalam memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

• Biaya transportasi dan akomodasi menuju lokasi acara ditanggung oleh CPNS.

• Keputusan ini bersifat final dan mengikat.(*)

Hide Ads Show Ads