DPR Desak Tindak Tegas Biro Penyelenggara Haji Bodong
Jakarta : Komisi VIII DPR RI menyoroti terungkapnya upaya keberangkatan 71 calon jemaah haji tanpa visa resmi di Bandara Soekarno-Hatta.
Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan konkret terhadap biro perjalanan yang melanggar aturan.
"Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," tegas Abidin Fikri. Senin (5/5/2025)
Menurut Abidin, praktik keberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, tetapi juga membahayakan jemaah secara langsung.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," ujarnya.
Ia mendorong Kemenag untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia, serta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
"Juga menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah yang menggunakan visa kunjungan, visa kerja, dan visa amil untuk menunaikan ibadah haji.
Insiden tersebut menjadi sorotan menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang mulai 29 April 2025, melarang siapa pun masuk ke Mekkah tanpa visa haji resmi.(*)