Kesepakatan KemenPANRB-BKN, Ini Syarat Instansi Angkat CPNS-PPPK 2024
Font Terkecil
Font Terbesar
KemenPANRB dan BKN menyepakati percepatan pengangkatan CASN 2024 untuk jalur CPNS maupun PPPK secara nasional. Hanya instansi yang memenuhi syarat yang diperbolehkan melanjutkan proses pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK maksimal Oktober 2025. Masing-masing instansi wajib menyesuaikan waktu tersebut dengan kesiapan internal serta kebutuhan sumber daya yang tersedia.
BKN mengatur teknis dan batas waktu lewat Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 untuk semua instansi. Usul penetapan Nomor Induk CPNS wajib diterima BKN paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.
Instansi hanya bisa mengangkat CPNS dan PPPK jika seluruh syarat yang ditentukan KemenPANRB-BKN telah dipenuhi. Pengangkatan tidak berlaku bila persyaratan administratif, teknis, dan pendukung belum dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuannya:
- Telah melakukan seleksi terhadap peserta yang lulus
- Untuk CPNS, sudah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari BKN
- Untuk PPPK, sudah mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN
- NIP CPNS atau NI PPPK sudah diterbitkan dan diterima PPK
- Peserta sudah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
- Instansi sudah menyiapkan keputusan pengangkatan ASN
- Sudah ada anggaran, sarana dan prasarana yang memadai
Kini instansi pusat dan daerah wajib menyusun perencanaan dan analisis kesiapan sesuai arahan pemerintah pusat. Pemerintah telah membuat aturan lengkap, tinggal bagaimana instansi bisa bertindak cepat dan melaksanakan keputusan.(*)