Breaking News
---

Sembilan Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law-Outsourcing

 Sebanyak sembilan alasan para buruh Indonesia menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing upah murah. Alasan pertama, upah minimum saat ini kembali pada konsep upah murah.

Foto : Ilustrasi aksi demo buruh

"Kedua, faktor outsourcing seumur hidup. Karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (1/5/2024).

Said merasa kecewa, pemerintah seakan-akan 'tutup mata' dalam persoalan outsourcing ini. Terlebih, pembatasannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing. Ketiga, para buruh menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak," ucap Said.

Kontrak seumur hidup, Said menjelaskan, para buruh selalu dikontrak berulang kali. Meskipun, terdapat pembatasan lima tahun untuk pegawai outsourcing.

"Keempat, pesangon murah, dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali," ujarnya.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.

Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah. Khususnya buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan," katanya.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan