
PKS Komplain Dapat Suara Nol di Papua Tengah
0 menit baca
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan, Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Yerry Miagoni, caleg PKS DPRD Provinsi Papua Tengah. Dalam sidang pendahuluan, caleg PKS Dapil Papua Tengah II itu mendalilkan, adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu. Menurut Pemohon melalui kuasa hukumnua, Regio Alfala Rayandra, perolehan suara kliennya adalah 14.870 suara. Akan tetapi, sesuai hasil yang ditetapkan oleh KPU RI, suara Pemohon adalah nol.
“Suara dari Pemohon, dimana menurut Termohon adalah nol semua. Semestinya suara Pemohon adalah 14.870 suara,” kata Regio dalam…
“Suara dari Pemohon, dimana menurut Termohon adalah nol semua. Semestinya suara Pemohon adalah 14.870 suara,” kata Regio dalam…