Breaking News
---

Pabpdsi Karawang : Selain Kades, BPD Juga Bakal Dapat SK Baru Perpanjangan Masa Jabatan !

 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 resmi di 'Teken' JlPresiden Jokowi pada Kamis pekan kemarin (25/4/2024). Selain Kepala Desa yang secara resmi bisa di perpanjang masa jabatannya lewat SK Baru terhitung masa pelantikan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sebagaimana pasal 39 ayat 1,  para anggota BPD juga mendapatkan hak serupa yang diatur dalam pasal 56 ayat 2. 


Bahkan jabatan perpanjangan dari 6-8 tahun keduanya, (Kades dan BPD_red), berlaku efektif setelah bupati/walikota mengeluarkan revisi atau SK Jabatan terbaru bagi Kades dan BPD yang cantolan payung hukum turunannya dari PP, Permendagri hingga Peraturan Daerah.

Ketua Forum Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (Pabpdsi) Karawang, Suhara mengatakan, setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, maka tak ada pilihan lain, dimana Pemda harus mengikuti Undang-undang sambil menunggu teknis PP dan Permendagri hingga otomatis Perdanya yang juga harus menyesuaikan. Selain itu, Bupati juga sudah harus mengeluarkan SK perpanjangan BPD dan Kepala Desa yang habis pada tahun ini. 
Foto : Suhara, Ketua Forum Pabpdsi Kabupaten Karawang

"Tak ada pilihan lain, setelah semua turunan regulasi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 ini sempurna, maka Bupati harus terbitkan SK perpanjangan masa jabatan, bukan saja untuk Perangkat Desa, tetapi juga BPD, " Katanya, Selasa (30/4/2024).


Dengan disyahkannya UU hasil revisi perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024 ini, sebetulnya bukan bicara keuntungan atau tidak untung bagi BPD, tapi perbaikan penghargaan terhadap BPD yang selama ini kurang diperhatikan. Sehingga, kali ini agak menjadi nampak teratur seperti adanya hak tunjangan Kinerja BPD yang akan diatur oleh PP, mendapatkan perlindungan baik kesehatan maupun ketenagakerajaan. Maka dalam konteks ini sebut Suhara, BPD dituntut juga berkinerja dan peningkatan tugas dan Fungsi lnya sebagai BPD.

"Harus kita akui masih banyak BPD yang belum menjalankannya secara profesional dan bertanggung jawab terhadap TUSI sebagai BPD dengan berbagai dinamika yang ada di Desa Masing-masing. Semoga dengan perbaikan perhatian pemerintah pusat kepada BPD ini, menjadi BPD yang bekerja bukan BPD yang hanya tumpang kaki dan hanya tahu kapan dapat honor dan bertanya kapan honor dicairkan." Tandasnya.

Ini ia ungkapkan, sambung Suhara bahwa secara tegas memang ini adalah bagian dari oto kritik terhadapnya sebagai BPD.  Tapi kita juga memahami begitu banyak dinamika sehingga BPD tidak dapat maksimal melakukan TUSI nya, karena, masih ada juga Pemdes atau kades yang ketakutan jika BPD melaksanakan TUSI secara baik. Dan efeknya dianggap malah lebih senang jika BPD tidak berbuat apa-apa. 

Intinya ia berharap dengan membangun komunikasi dan saling memahami kinerja masing-masing dapat menjadikan Desa berada dalam tujuan visi misinya agar masyarakat dapat menikmati hadirnya Desa sebagai pelayan dan pengayom masyarakatnya

"Kami berharap penuh juga pada Pemerintah Kabupaten Karawang agar dalam momentum ini kami meminta adanya Perbup tentang BPD yang menyeluruh baik dalam Tata cara Penjaringan dan Pengisian BPD, namun juga sekaligus tercantum kewajiban dan hak-hak yang diberikan kepada BPD, " Pungkasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan