Setelah Ditetapkan Bupati Ade Kuswara Tersangka, Ternyata Hartanya Buat Melongo Masyarakat Bekasi
Bekasi: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka.
Informasi tersebut dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Minggu (21/12/2025) yang menyebutkan Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025.
Saat pelantikan, Ade Kuswara masih berusia 31 tahun 6 bulan. Usia tersebut lebih muda dibandingkan pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan.
Situs resmi Pemkab Bekasi juga mencatat, sebelum menjabat sebagai bupati, Ade Kuswara Kunang pernah mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan politiknya hingga dipercaya memimpin Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, total kekayaan Ade Kuswara tercatat mencapai sekitar Rp79,1 miliar. Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Ade tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp76,5 miliar. Selain itu, Ade juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang, dengan total nilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Ade tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta bersihnya mencapai lebih dari Rp79 miliar.
KPK sebelumnya menangkap Ade Kuswara dalam operasi penindakan pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK menduga Ade menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut diduga merupakan uang muka untuk proyek-proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik, saudara ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ, kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Padahal proyeknya sendiri belum ada, namun sudah meminta sejumlah uang sebagai jaminan proyek ke depan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Proses hukum pun dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

