Polisi Larang Kendaraan Sumbu Tiga Masuk Jalur Nataru
Garut : Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), polisi bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Binamarga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Nataru 225/2026.(20/12/25).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ini, pembatasan ini menyasar jenis kendaraan berat tertentu yang melintasi ruas jalan non-tol.
"Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan,"kata Kasat Lantas Polres Garut, Iptu. Aang Andi Suhandi, di Garut, Jumat (19/12/2025).
Ia mengatakan, meski ada pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
"Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, Hantaran uang, Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, Barang kebutuhan pokok, Logistik untuk keperluan bencana alam, Sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis,"ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. Para pengendara diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.
"Kami berharap semua pengusaha dan para supir agar dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran selama masa Libur Nataru 2025/2026,"tuturnya.(*)

