Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

OTT di Banten, KPK Ungkap Jaksa Diduga Peras WNA Korsel

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap seorang WNA asal Korea Selatan. Hal ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.


Jubir KPK Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA Korea Selatan tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pencurian data. “Dalam proses persidangannya salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan di antaranya berupa ancaman penuntutan dengan hukuman yang lebih berat. “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujarnya.

Atas dugaan pemerasan tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum jaksa yang bersangkutan. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan penasihat hukum serta sejumlah pihak swasta.

“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum. Serta, juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban,” ujar Budi.

Menurut Budi, penindakan tersebut penting dilakukan untuk menjaga kredibilitas. Profesionalitas proses penegakan hukum, termasuk di tahap persidangan.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” katanya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, terdiri atas satu jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp900 juta sebagai barang bukti.

Namun demikian, KPK telah menyerahkan pihak yang diamankan beserta barang bukti kasus ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap oknum jaksa yang diamankan.(*)

Hide Ads Show Ads