Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Sulawesi Selatan. Diketahui, Padeli saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
"Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Sulawesi Selatan berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 22 Desember 2025.
Anang mengungkapkan Padeli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp840 juta bersama pihak lain berinisial SL.
"Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang menuturkan penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh tim intelijen, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan akhirnya diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus," tuturnya.(*)

