Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama
Karawang: Pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya, kendaraan harus sudah dibalik nama.(21/12/25).
"Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya bisa dilakukan setelah balik nama," jelas petugas Samsat ,, Sabtu (20/12/2025). Balik nama membuat kendaraan resmi atas nama pemilik baru.
Syarat balik nama STNK meliputi STNK asli dan fotokopi pemilik lama, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi bermeterai. Untuk BPKB, perlu STNK baru, KTP pemilik baru, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.
Meski bea balik nama dihapus, pemilik tetap membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. SWDKLLJ mobil Rp 143.000, motor Rp 35.000.
Biaya penerbitan STNK Rp200.000 mobil, Rp100.000 motor. TNKB mobil Rp 100.000. BPKB mobil Rp375.000, motor Rp225.000.
Setelah balik nama, syarat perpanjang STNK lebih sederhana. Lampirkan STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru.
Untuk kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, TDP, dan surat kuasa bila diurus pihak lain. "Surat kuasa untuk kendaraan perusahaan harus di atas kop surat resmi," tambah petugas.(*)

