Aceh: Ditpolairud Polda Aceh, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang akan dikirim ke wilayah pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar.
![]() |
| Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang Akan Dikirim ke Wilayah Pulau Terluar di Aceh |
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku dan mengamankan dua ton pupuk subsidi dalam pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah truk yang hendak menyeberang ke Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar dari Banda Aceh," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (9/11/25).
Ia mengatakan sebelumnya masyarakat melaporkan ada sebuah truk dicurigai membawa pupuk subsidi di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Truk tersebut hendak menyeberang menggunakan kapal ke Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11).
Selanjutnya, ia menjelaskan tim menyelidikinya informasi tersebut dengan bergerak langsung ke Pelabuhan Ulee Lheue. Di pelabuhan tersebut, tim melihat truk dicurigai berada di atas kapal.
"Tim memeriksa sopir truk berinisial AN. AN mengatakan truk membawa satu ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata," jelasnya.
Kemudian, tim memeriksa muatan truk tersebut dan ditemukan pupuk tersebut merupakan pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke pulau di Kabupaten Aceh Besar tersebut.
"Pupuk subsidi di truk tersebut terdiri 26 karung urea dan 13 karung NPK dengan total berat mencapai dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan saat ini AN bersama truk beserta muatan pupuk diangkut diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
AN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan ekonomi.
Serta dikenakan melanggar Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut," tutupnya.(*)

