Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan diajukan terkait belum dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut KPK telah melakukan pembangkangan hukum. Boyamin menikai KPK tidak menjalankan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di Pengadilan.
“KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sudah diperintah hakim,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2025).
Boyamin menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya memuat beberapa poin utama. Hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat operasi tangkap tangan (OTT) uang tersebut ditemukan di rumah Topan.
Tidak adanya upaya paksa surat perintah terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang mangkir panggilan KPK. Tidak dipanggilnya Bobby Nasution baik di KPK maupun dalam persidangan Tipikor, meski sudah ada instruksi dari majelis hakim.
Menurut Boyamin, gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK menjalankan kewajibannya dalam proses penegakan hukum. "Gugatan ini untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar,” ujarnya Boyamin.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada, Jumat (5/12/2025). MAKI berharap melalui praperadilan, transparansi dan integritas KPK dapat diuji di hadapan pengadilan.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap hadir jika dibutuhkan sebagai saksi. "Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby usai paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Meskipun demikian, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan hingga hari ini. "Surat panggilan belum (ada masuk)," kata Bobby.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.(*)

