Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya

 Jakarta: KPK mendalami dugaan pemerasaan izin TKA sejak era menaker, Ida Fauziyah, Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pendalaman dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA Kemnaker dari 2019-2024.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak. “KPK menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak periode-periode sebelumnya,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Dalam proses penyidikannya, saat ini KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui pola aliran uang, penerima manfaat, serta tujuan penggunaan dana tersebut.

“Penyidik menelusuri uang-uang yang merupakan hasil dugaan tindak pemerasan tersebut. Ini seperti apa polanya, kepada siapa saja, dan untuk apa saja, itu yang sedang didalami,” kata Budi.

Budi mengatakan, penyidik juga memanggil sejumlah pihak yang pernah menjabat di periode sebelumnya. Bahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap agen TKA untuk mendalami mekanisme pengurusan izin dan potensi penyimpangan dalam prosesnya.

“Informasi dan keterangan dari para pihak tersebut sangat dibutuhkan agar perkara ini menjadi terang benderang. Penyidik tidak hanya fokus pada internal kementerian, tapi juga menelusuri pihak-pihak agen TKA,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasaan perizinan TKA di Kemnaker telah terjadi sejak 2012. Pada 2012, Kemnaker bernama Kemnakertrans dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai menteri.

"Apa hanya baru dari tahun 2019 praktik ini? Nah ini tepat sekali, praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip, Jumat (6/6/2025).

KPK menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat selevel menteri dalam periode terjadinya praktik pemerasan tersebut. "Pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi.

Diketahui, sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker telah dipimpin oleh tiga menteri, yaitu Cak Imin (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014). Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019), dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024).

Terbaru, KPK telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri yaitu HS sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menemukan bukti usai menggeledah rumah HS berupa aliran uang terkait izin pengurusan RPTKA.

KPK juga telah menahan delapan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing dari 2019 sampai 2024 mencapai Rp53,7 miliar.

1. Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) 

2. Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025).

3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) 

4. Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

5. Gatot Widiartono (Koordinator Pengendalian TKA 2019-2025).

6. Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.

7. Jamal Shodiqin (Staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024).

8. Alfa Eshad (Staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019–2024).(*)
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
  • KPK Mulai Dalami Pemerasan TKA di Era Menaker Sebelumnya
Posting Komentar
Tutup Iklan