![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani (Foto: DPR) |
Jakarta: Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah memperhatikan dan menaikkan gaji para guru honorer pada tahun 2026. Pemerintah diminta tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen ASN, tetapi melupakan nasib guru honorer.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9/2025). "Guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan," katanya.
"Maka itu, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka," kata Legislator asal Dapil NTB II itu menambahkan. Ia pun menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer.
Ia berharap gaji guru honorer bisa segera dinaikkan pada tahun 2026. Sehingga tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji sebesar Rp300 ribu.
Hal ini disampaikan Lalu untuk menanggapi perihal kenaikan gaji guru dan dosen ASN. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan itu difokuskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Lalu pun memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Presiden itu.
Namun, ia juga meminta presiden untuk menaikkan gaji guru honorer. “Saya menyambut baik kebijakan ini, guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ucapnya.
"Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” kata Lalu. Ia juga mengingatkan bahwa isu peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali ia suarakan dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah.
Selama ini, kata Lalu, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan keterbatasan penghasilan. Sehingga sulit untuk sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ucap politisi Fraksi PKB itu.
Sebelumnya, Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat sebanyak 74 persen guru honorer digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini berdasarkan hasil riset terbaru yang dilakukan IDEAS baru-baru ini.
Direktur Advokasi Lembaga Riset IDEAS, Agung Pardini menyebut, bahkan gaji guru honorer jauh dibawah gaji kaum buruh. "Artinya apa, tidak lebih baik daripada buruh yang kadang-kadang buruh itu tidak mengandalkan pendidikan," katanya, Selasa (9/9/2025).(*)