Pemerintah akan Sesuaikan Iuran BPJS di 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program. Namun, ia memastikan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan masih akan dibahas bersama DPR.
Termasuk juga dengan Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," kata Menkeu di DPR RI, Kamis (21/8/2025).
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” katanya. Dengan penyesuaian tarif, kata Menkeu, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.
Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Sehingga tidak memberatkan masyarakat.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri, mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ucap Menkeu.
Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, masih akan dilakukan diskusi lebih lanjut. Pembahasan tersebut dilakukan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Diketahui, wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Adapun anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun. Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa. Dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.
Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.
Maka dari itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban. Yakni, antara masyarakat/ peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.