Breaking News

Ketua Panja RUU Haji: Petugas Haji Akan Dibatasi Demi Efisiensi Kuota

 Jakarta : Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan perlunya penataan ulang jumlah petugas haji dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikannya usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko

Singgih menyebutkan bahwa selama ini permasalahan terkait petugas haji menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya yang belum diatur secara ketat, sehingga berdampak pada kuota jamaah.

“Memang kemarin kita lihat, sering yang menjadi masalah adalah jumlah petugas haji yang tidak dibatasi. Akhirnya, ini malah mengurangi kuota jamaah,” ujar Singgih

Menurutnya, dalam aturan yang tengah dibahas, Panja bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati bahwa jumlah petugas haji akan dibatasi maksimal dua orang per kuota tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji ke depan.

Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa pelibatan petugas haji nantinya akan dikoordinasikan melalui Kementerian Agama. Tak hanya untuk petugas haji yang berangkat ke Arab Saudi, tetapi juga bagi petugas yang ada di daerah.

“Petugas haji daerah juga perlu diatur dengan jelas. Semuanya nanti akan ditangani oleh Kementerian, agar pelaksanaannya terkoordinasi dengan baik,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan penambahan kuota di masa mendatang, Singgih menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas bersama antara Menteri dan DPR, mengingat keterkaitannya dengan aspek pembiayaan.

“Jika nanti ada tambahan kuota, akan diatur bersama oleh Menteri dan DPR. Karena kita juga harus mempertimbangkan masalah keuangan yang harus berkelanjutan,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar