Golkar Sebut Setya Novanto Masih Berstatus Kader Partai
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
“Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Doli mengatakan Setnov tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara personal maupun pemberhentian keanggotaan yang diterbitkan oleh Golkar.
"Pertama, kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat membenarkan kabar bahwa Setya Novanto resmi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov keluar dari lapas pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Beliau mendapatkannya setelah putusan peninjauan kembali (PK) yang memangkas masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Perhitungan 2/3 masa pidana jatuh pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Meski bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan menjalani pengawasan dan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya, pada 2018, Setnov divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke KPK, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa pidana.
Namun, Majelis Hakim PK yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyonopada 4 Juni 2025 mengurangi hukuman tambahan tersebut menjadi hanya 2,5 tahun.
Dengan putusan ini, Setnov kini menjalani kebebasan bersyarat, meski masih dibatasi sejumlah kewajiban hukum.(*)